Studi Banding Di Mahkamah Agung

  Rabu, 15 Januari 2020 - 12:30:37 WIB   -     Dibaca: 539 kali

Rangkaian studi banding mahasiswa FH Untag Surabaya ke Mahkamah Agung Republik Indonesia berlangsung pada 13 Desember 2019. Diterima langsung oleh H. Suharto, S.H., M.Hum. (Panitera Muda Mahkamah Agung) dan langsung dibuka dengan topik sejarah MA hingga kewenangan MA. Dalam sesi diskusi, berbagai pertanyaan muncul mulai perbedaan pemberian PK oleh MA, independensi mediator hakim bersertifikat hingga tanggapan akan status KPK apabila dikaitkan dengan eksistensi MA. Dalam penutupnya, MA memberikan kesempatan magang bagi mahasiswa FH Untag Surabaya yang dapat ditempuh antara satu hingga tiga bulan. Ada yang tahu, perbedaan mendasar antara Sema dengan Perma?


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya